Akhmad Harum Jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan,Program Studi Bimbingan dan Konseling Angkatan 2009 Universitas Negeri Makassar.PENGANTAR Secara yuridis keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator dan instruktur (UU No. 20/2003, pasal 1 ayat 6). Namun pengakuan secara eksplisit dan kesejajaran posisi antara kualifikasi tenaga pendidik satu dengan yang lainnya tidak menghilangkan arti bahwa setiap tenaga pendidik, termasuk konselor, memiliki konteks tugas, ekspektasi kinerja, dan setting pelayanan spesifik yang satu sama lain mengandung keunikan dan perbedaan. Oleh sebab itu, di dalam naskah ini konteks dan ekspektasi kinerja guru bimbingan dan konseling (yang di dalam naskah ini disebut konselor) mendapatkan penegasan kembali dengan maksud untuk meluruskan kembali konsep dan praktik bimbingan dan konseling ke arah yang tepat.
Jika di dalam Permendiknas No. 23/2006 dirumuskan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus dicapai peserta didik melalui proses pembelajaran bidang studi, maka kompetensi peserta didik yang harus dikembangkan melalui pelayanan bimbingan dan konseling adalah kompetensi kemandirian untuk mewujudkan diri (self actualization) dan pengembangan kapasitasnya (capacity development) yang dapat mendukung pencapaian kompetensi lulusan. Sebaliknya, kesuksesan peserta didik dalam mencapai SKL akan secara signifikan menunjang terwujudnya pengembangan kemandirian. Dalam hal ini kerjasama antara konselor dengan guru merupakan suatu keharusan. IAsosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) sebagai organisasi profesi berupaya melakukan penataan dan pengembangan profesi serta pelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur pendidikan formal secara sistematis dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan, standar dan ekspektasi kinerja yang diharapkan oleh masyarakat dan pemerintah.
Rambu-rambu Penyelenggaraan Pelayanan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal ini merupakan salah satu hasil kerja sama antara Direktorat Jenderal PMPTK dengan ABKIN di dalam upaya penataan dan pengembangan profesi serta pelayanan bimbingan dan konseling. Rambu-rambu ini dikembangkan dengan tujuan untuk: 1.