• Home

Contoh Program Bimbingan Konseling Di Sd

 

Rencana pemerintah untuk memberlakukan Kurikulum Baru di tahun 2013 (kurikulum 2013) tampaknya akan menjadi kepastian. Berdasarkan Draft Pengembangan Kurikulum 2013, diperoleh beberapa informasi esensial tentang berbagai usulan dan rencana perubahan yang akan dilakukan, khususnya berkaitan dengan: (1) Standar Kompetensi Lulusan; (2) Standar Proses; (3) Standar Isi; dan (4) Standar Penilaian. Setelah menyimak seluruh isi Draft Pengembangan Kurikulum 2013, tidak ditemukan satu kalimat pun tentang Bimbingan dan Konseling. Timbul pertanyaan: “Apakah ini suatu kesengajaan atau ada kesalahan dalam perumusan kurikulum?” Kegelisahan, kegalauan dan keheranan semakin menguat setelah melihat usulan rencana perubahan dalam struktur kurikulum yang didalamnya menyebutkan “Pengembangan diri terintegrasi pada setiap matapelajaran dan ekstrakurikuler”. Seperti kita ketahui, dalam Kurikulum 2006, layanan bimbingan dan konseling termasuk dalam wilayah Pengembangan Diri bersama-sama dengan Ekstrakurikuler. Jika memang usulan “Pengembangan diri terintegrasi pada setiap matapelajaran dan ekstrakurikuler” disetujui dan menjadi keputusan resmi, timbul pertanyaan besar “DIMANA POSISI BIMBINGAN DAN KONSELING” dalam hal ini kami tidak ingin berspekulasi untuk menjawabnya olehnya itu kami dari ABKIN SuL-Sel mengundang para guru/staf pelayanan bimbingan konseling dan seluruh elemen masyarakat pendidik untuk ikut serta dalam Seminar Nasional yang akan menjawab posisi Bimbingan dan konseling dalam kurikulum 2013. Kegiatan ini akan dirangkaikan dengan dengan pelantikan pengurus, dari hasil rapat pertama kegiatan ini akan direncanakan bulan Maret 2013.

Format

Akhmad Harum Jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan,Program Studi Bimbingan dan Konseling Angkatan 2009 Universitas Negeri Makassar.PENGANTAR Secara yuridis keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator dan instruktur (UU No. 20/2003, pasal 1 ayat 6). Namun pengakuan secara eksplisit dan kesejajaran posisi antara kualifikasi tenaga pendidik satu dengan yang lainnya tidak menghilangkan arti bahwa setiap tenaga pendidik, termasuk konselor, memiliki konteks tugas, ekspektasi kinerja, dan setting pelayanan spesifik yang satu sama lain mengandung keunikan dan perbedaan. Oleh sebab itu, di dalam naskah ini konteks dan ekspektasi kinerja guru bimbingan dan konseling (yang di dalam naskah ini disebut konselor) mendapatkan penegasan kembali dengan maksud untuk meluruskan kembali konsep dan praktik bimbingan dan konseling ke arah yang tepat.

Contoh program kerja bimbingan konseling di sd

Jika di dalam Permendiknas No. 23/2006 dirumuskan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus dicapai peserta didik melalui proses pembelajaran bidang studi, maka kompetensi peserta didik yang harus dikembangkan melalui pelayanan bimbingan dan konseling adalah kompetensi kemandirian untuk mewujudkan diri (self actualization) dan pengembangan kapasitasnya (capacity development) yang dapat mendukung pencapaian kompetensi lulusan. Sebaliknya, kesuksesan peserta didik dalam mencapai SKL akan secara signifikan menunjang terwujudnya pengembangan kemandirian. Dalam hal ini kerjasama antara konselor dengan guru merupakan suatu keharusan. IAsosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) sebagai organisasi profesi berupaya melakukan penataan dan pengembangan profesi serta pelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur pendidikan formal secara sistematis dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan, standar dan ekspektasi kinerja yang diharapkan oleh masyarakat dan pemerintah.

Contoh Tabel Program Bimbingan Konseling Di Sd

Rambu-rambu Penyelenggaraan Pelayanan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal ini merupakan salah satu hasil kerja sama antara Direktorat Jenderal PMPTK dengan ABKIN di dalam upaya penataan dan pengembangan profesi serta pelayanan bimbingan dan konseling. Rambu-rambu ini dikembangkan dengan tujuan untuk: 1.